JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah bakal dilakukan hari ini. Bantuan terkait dengan kompensasi kenaikan harga BBM ini besarannya mencapai Rp 600.000/orang.
Bagi masyarakat yang sesuai dengan syarat penerima bantuan ini bisa langsung cek rekening secepatnya. Lalu, apa saja syaratnya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU terkait BBM ini. Ada beberapa persyaratan.
“Bantuan ini diberikan kepada WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, itu sudah pasti,” ucapnya dalam dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI, Senin (5/9/2022) yang lalu.
Lalu penerima harus merupakan peserta aktif dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Syarat mutlak lainnya adalah BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah sebesar Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski begitu, Ida menegaskan bahwa para pekerja yang bekerja di wilayah upah minimum di atas Rp 3,5 juta, tetap berhak mendapatkan BSU terkait BBM tersebut.
“Misalnya upah minimum DKI Jakarta yang Rp 4,7 juta, itu tepat berhak mendapatkan BSU ini. Karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota,” tegasnya.
Pihaknya mengestimasikan ada sekitar 14.639.675 orang penerima dari BSU terkait BBM ini. Untuk besaran bantuan yang diberikan Rp 600 ribu per orang selama 1 bulan. Sehingga total anggaran yang diperlukan Rp 8,8 juta.
Dalam acara yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data dengan angka yang berbeda. Menurut data Suahasil total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.
Ida menjelaskan, tidak semua pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU. Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.
Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang,
“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang,” tuturnya. (rdr/detik.com)
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah
Penerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu ini bisa dicek lewat laman Kemnaker.go.id. Begini caranya:
1. Buka browser di HP atau desktop
2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id
3. Daftar akun jika belum pernah melakukan registrasi.
4. Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan verfikasi.
5. Jika sudah berhasil daftar lanjut klik Masuk.
6. Lakukan Login dengan akun yang dibuat tadi.
7. Lengkapi data untuk profil.
8. Cek Pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai calon penerima BSU.
9. Bila menjadi penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi lagi soal penyalurannya.
10. Cek rekening apakah bantuan sudah tersalurkan atau belum.
Komentar