Selundupkan BBM Subsidi, Polisi Tangkap Dua Orang di Pasbar

SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat Sumatera Barat menangkap dua orang pelaku diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto di Simpang Empat, Jumat mengatakan kedua tersangka yakni NF (39) dan SR (27) yang keduanya warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

“Keduanya ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis malam (8/9/2022) sekitar pukul 19.10 WIB,” katanya.

Menurutnya penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 8 September 2022.

“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan,” sebutnya.

Ia menjelaskan sesampai di daerah Muara Talang, petugas menemui sebuah kendaraan minibus warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi dengan terpal warna orange.

Melihat itu, katanya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 buah jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU yang berada di Pasaman Barat.

Kemudian akan dijual keluar daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.

Ia menegaskan terhadap perbuatan tersangka maka dijerat Pasal 55 Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (rdr/ant)

Exit mobile version