JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online atau ojol.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif ojek online akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.
Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif ojol, ia menyebutkan pada tanggal 10 September.
Penegasan itu disampaikan tiga kali bahwa tarif ojol naik mulai 10 September 2022. “Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) lalu.
Kemudian, saat dikonfirmasi hari ini. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB. Berbeda yang disampaikan oleh Hendro dalam konferensi pers Rabu lalu.
“Tanggal 11 jam 00.00 wib atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” ujar seperti dilansir detikcom, Sabtu (10/9/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif seiring dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kemudian, dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. (rdr/dtk)