LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka diduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat mengisi bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jorong Ampek Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuksung, Sabtu (10/9/2022) mengataman ketiga tersangka dengan inisial DA (38), BI (41) dan RP (40) ketiganya warga Kecamatan Tanjungraya, Agam. “Kita mengamankan satu paket sabu-sabu, tiga unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor merek honda scoopy,” katanya.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa ada pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka. Didampingi para saksi, anggota melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Saat itu, DA membuang barang bukti yang dipegang tangan kanan dan jatuh diatas rumput taman SPBU. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari salah seorang pengedar dan dijemput di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung seharga Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia mengakui terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu dan mengimbau warga untuk melaporkan ada warga yang memakai dan mengedarkan barang haram itu. “Kita menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat untuk menangkap tersangka,” katanya. (rdr/ant)