PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gunaidi Babe (52), warga Parak Buruk RT 002 RW 005, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang yang baru keluar penjara harus berurusan lagi dengan polisi.
Kali ini pria paruh baya itu tersangkut kasus pencurian di tempat penitipan barang Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Aksi pelaku terekam CCTV sedang mengambil sejumlah senapan angin merek River warna loreng hijau.
Kapolsek Kototangah AKP Afrino menjelaskan dari hasil hasil penyelidikan dan analisa CCTV di TKP didapatkan ciri-ciri pelaku. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas pada Januari 2022 lalu setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Anak Air Padang.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pelaku kemudian diciduk di rumahnya. “Pelaku berhasil diamankan beserta 1 unit senapan angin merek River warna loreng hijau yang merupakan hasil barang curian,” ujarnya.
Pelaku mengakui telah mengambil senjata angin milik korban dengan cara berpura-pura buang air kecil ke masjid. Tiga unit senjata angin korban yang berada di balik pintu dibawa kabur. Dua di antaranya kemudian dijual pelaku. (rdr-007)
Komentar