Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Terdakwa Kasus Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari

Redaksi
Senin, 12/9/2022 | 16:02 WIB
Edy Mulyadi. (Agung Pambudhy/detikcom)

Edy Mulyadi. (Agung Pambudhy/detikcom)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi yakni selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara terkait kasus pencemaran nama baik ‘tempat jin buang anak’. Hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Edy dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong atas kasus tersebut.

“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022. Hakim ketua kemudian membacakan vonis hukuman terharap Edy Mulyadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” ujarnya. Dalam pandangan Hakim Ketua, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan tuntutan 4 Tahun Penjara.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran dengan pernyataannya hingga membuat masyarakat Dayak marah.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar JPU

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Korban Kebakaran Hutan di Los Angeles Meningkat jadi 29 Orang

Korban Kebakaran Hutan di Los Angeles Meningkat jadi 29 Orang

Rabu, 29/1/2025 | 10:01 WIB
Diancam Pakai Senjata Kelewang, HP Warga Padang Ini Dirampas Dua Preman

Diancam Pakai Senjata Kelewang, HP Warga Padang Ini Dirampas Dua Preman

Selasa, 5/4/2022 | 10:02 WIB
ilustrasi sekolah rakyat. (dok. gambar ini dibuat menggunakan AI)

Kemensos Bekali Ribuan Guru Sekolah Rakyat, Siap Dampingi Siswa Mulai 14 Juli

Minggu, 13/7/2025 | 15:01 WIB
Edukasi Siswa soal Demokrasi, KPU Padangpariaman Dampingi Pemilos di 34 SMA

Edukasi Siswa soal Demokrasi, KPU Padangpariaman Dampingi Pemilos di 34 SMA

Rabu, 16/11/2022 | 12:30 WIB
Mahyeldi Terseret Lagi Dugaan Korupsi (2)

Mahyeldi Terseret Lagi Dugaan Korupsi (3)

Rabu, 18/5/2022 | 09:00 WIB
MenPAN-RB: ASN Wajib Vaksin COVID-19 Dua Kali

Menteri PANRB Terbitkan Ketentuan Pembatasan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN

Jumat, 14/1/2022 | 20:31 WIB

BERITA POPULER

  • Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

    DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Wawako Pariaman Mulyadi. (dok. Diskominfo Pariaman)
PARIAMAN

Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Jumat, 19/12/2025 | 15:01 WIB

Banjir Sumatera Seret Kayu Gelondongan, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar

Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dipakai Warga, Asal Koordinasi dengan Pemda

Jumat, 19/12/2025 | 14:31 WIB
Jalan di Batu Busuak sudah mulai bisa dilintasi sepeda motor. (dok. istimewa)

Menko PMK: Akses Jalan di Sumatera Pascabencana Mulai Pulih, Beberapa Ruas masih Terbatas

Jumat, 19/12/2025 | 14:01 WIB
Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Jumat, 19/12/2025 | 13:15 WIB
Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Jumat, 19/12/2025 | 13:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik
  • Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dipakai Warga, Asal Koordinasi dengan Pemda

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025