“Mengurus SIM dan STNK menggunakan BPJS, kami masih tetap menunggu aturan Korlantas Polri,” katanya, Senin (14/9/2022).
Hilman menjelaskan, Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan ini. Namun, jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, Hilman menyebut pihaknya siap melaksanakan.
“Itu kan membuat regulasi baru lagi, dan persyaratan baru untuk mengurus SIM dan STNK. Kalau itu sudah menjadi aturan prosedurnya begitu akan kita laksanakan, namun kita masih menunggu,” tambah Hilman Wijaya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman