PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan pihaknya hingga kini belum menerapkan aturan BJPS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihaknya masih menunggu ketetapan dari pusat yakni dari Korlantas Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan pada 6 Januari 2022. Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lain seperti SKCK dan STNK.
“Mengurus SIM dan STNK menggunakan BPJS, kami masih tetap menunggu aturan Korlantas Polri,” katanya, Senin (14/9/2022).
Hilman menjelaskan, Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan ini. Namun, jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, Hilman menyebut pihaknya siap melaksanakan.
“Itu kan membuat regulasi baru lagi, dan persyaratan baru untuk mengurus SIM dan STNK. Kalau itu sudah menjadi aturan prosedurnya begitu akan kita laksanakan, namun kita masih menunggu,” tambah Hilman Wijaya. (rdr-007)