BBM Naik, Dishub akan Tetapkan Tarif Kendaraan Umum

Penetapan tarif resmi ini melibatkan berbagai pihak seiring naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).

ilustrasi kendaraan umum di padang

ilustrasi kendaraan umum di padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan akan segera menetapkan tarif resmi kendaraan umum di Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani mengatakan, penetapan tarif resmi ini melibatkan berbagai pihak seiring naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita libatkan Organisasi angkutan darat (Organda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),” ungkapnya, Sabtu (10/9/2022)

Ia menambahkan, pembahasan akan dilakukan di Kantor DPRD Padang pada, Senin (12/9/2022). “Sementara untuk penentuan tarif ditentukan berdasarkan jarak operasional angkutan. Semakin jauh jaraknya semakin kecil persentase kenaikan tarifnya,” tuturnya.

Yudi menambahkan, setelah nanti dirapatkan, barulah tarif resmi angkot tersebut ditetapkan secara resmi berdasarkan SK Wali Kota Padang. “Tarif angkot yang naik saat ini hanya sementara, sampai nanti keluar tarif resminya,” ungkapnya.

Sementara, Dinas Perhubungan Sumatera Barat masih belum membahas tarif baru angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meskipun harga BBM yang membuat biaya operasional telah naik sejak 3 September 2022.

“Kita akan bahas secepatnya dengan seluruh pemangku kepentingan terkait tarif baru. Yang jelas tarif pasti naik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi di Padang, Senin.

Ia menyebut ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan tarif tersebut diantaranya harga spare part kendaraan serta kenaikan harga BBM. Namun juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Kita cari jalan terbaik yang tidak merugikan pengusaha angkutan tetapi juga tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Heri menyebut kenaikan tarif yang diatur bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan seperti Organda dan pengusaha bus tersebut khusus angkutan kelas ekonomi. Sementara untuk non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.

Meski harga BBM telah naik sejak 3 September 2022, Heri membantah Pemprov lambat dalam pembahasan tarif karena sampai saat ini Pemerintah Pusat juga belum menetapkan tarif baru untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sementara itu di lapangan tarif angkutan AKDP di Sumbar sudah naik sejak kenaikan harga BBM. Kenaikan itu sekitar 20 persen. Heri mengaku belum memantau kenaikan tarif itu.

Namun menurutnya setelah dibahas nanti, persentase kenaikan itu bisa lebih dari 20 persen tapi bisa juga di bawah itu.

Salah seorang sopir angkutan AKDP, David mengakui telah menaikkan tarif sejak kenaikan harga BBM. Ia menyebut hal itu terpaksa dilakukan karena biaya operasional sudah naik.

“Terpaksa karena biaya operasional sudah naik. Kalau pakai tarif lama, tidak ada ‘ujungnya’,” ujarnya. (rdr)

Exit mobile version