BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (10/9/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno dan Kasat Resnarkoba AKP Syafri dalam keterangan persnya, mengatakan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial D (41), karena diduga telah melakukan pidana penyalahgunaan narkotika.
Pelaku ditangkap di Jalan Unggek Datuak Bagindo II Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Saat penangkapan petugas menemukan 10 paket sabu-sabu, 1 paket besar ganja, 1 timbangan digital, dan 2 butir ineks.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. (rdr)
Komentar