JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Siswi SMA inisial M (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimutilasi sadis kekasihnya inisial A (17) gegara menolak berbuat mesum di Sungai Biangloe. Awalnya pelaku emosi ajakannya ditolak hingga akhirnya mencekik korban sampai tewas.
“Jadi awalnya pelaku ini pengen dilayani hubungan intim tapi korban tidak mau kemudian emosi dari pelaku kemudian dicekik,” kata Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara kepada detikSulsel, Senin (12/9/2022).
Andi mengatakan pelaku membunuh korban pada Kamis (1/9/2022). Saat itu korban juga dinyatakan hilang oleh keluarganya. Jasad korban baru ditemukan pada Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 Wita. “Yang bersangkutan (pelaku) geram dan memotong kaki (korban),” ujar Andi.
Andi mengatakan pelaku memutilasi kaki korban yang telah tewas menggunakan batu kali yang pipih. Kaki korban akhirnya terpisah dari tubuhnya. “(Pelaku memutilasi korban) menggunakan batu pipih dan dipisahkan dari badan (korban)” ujarnya.
Diketahui korban dan pelaku masih sama-sama duduk di bangku SMA namun beda sekolah. Mereka berpacaran baru dua bulan lamanya.
Andi menjelaskan sebelum korban dibunuh, keduanya janjian melalui pesan WhatsApp (WA) untuk bertemu setelah pulang sekolah. Selanjutnya keduanya menuju lokasi tempat kejadian, yang mana lokasi tersebut merupakan tempat wisata.
“Janjian lewat WA ketemuan. Janjian pulang sekolah, kemudian boncengan bersama ke lokasi. Di bawah permandian (korban dibunuh) agak jauh sehingga terlihat aman dan tidak terlihat pengunjung (permandian),” jelasnya.
Andi juga menambahkan pelaku membunuh korban karena cemburu. Di mana tujuan pertemuan mereka untuk menjelaskan perihal orang ketiga dalam hubungannya. “Pelaku ini mengetahui bahwa korban mempunyai pacar lagi kemudian dilakukan klarifikasi setelah itu janjian di lokasi tersebut dan akhirnya terjadi kejadian ini (pembunuhan),” ujarnya.
Kasus ini masih didalami kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rdr/detik.com)