JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Konversi mobil internal combustion engine (ICE) atau kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak kini sudah memiliki payung hukum. Dengan adanya aturan ini, mobil konvensional yang diubah jadi mobil listrik full baterai bisa legal di jalan raya.
Aturan koversi kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sebelumnya aturan konversi untuk sepeda motor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
PM 15 Tahun 2022 ini sudah diundangkan sejak 12 Agustus 2022, di dalamnya memuat 35 pasal yang mengatur tentang konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor.
Untuk melakukan konversi, prosesnya tidak bisa dilakukan secara mandiri atau dilakukan sendiri, namun konversi dilakukan pada bengkel-bengkel modifikasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Bengkel konversi hanya bisa melakukan modifikasi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
Lebih lanjut komponen konversi untuk kendaraan selain sepeda motor seperti tertuang dalam pasal 4, di antaranya; motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter, sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Meski sudah melakukan ubahan dari mobil BBM ke BEV (battery electric vehicles) di Bengkel Konversi yang tersertifikasi, langkah selanjutnya ialah melakukan pengujian untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Permohonan ini diajukan melalui bengkel konversi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal, permohonan ini wajib melampirkan dokumen seperti tertuang dalam pasal 10 ayat 2, di antaranya;
1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
5. Diagram kelistrikan
6. Sertifikat Bengkel Konversi
7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
Setelah melengkapi dokumen di atas maka akan mendapatkan surat pengantar pengujian untuk selanjutnya pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis meliputi balai pengelola tranportasi darat, pelaksanaan pengujian swasta yang terakreditasi, dan pelaksana pengujian berkala milik pemerintah DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang terakreditasi.
Lebih lanjut nantinya akan mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi. SUT ini meruapakan dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Konversi.
Unit pelaksana uji tipe yang melakukan pengujian menerbitkan resume uji paling lama lima hari sejak pelaksanaan uji selesai. Jika dinyatakan lulus uji, resume itu disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Bukti lulus uji tipe konversi seperti tertuang dalam pasal 28, di antaranya;
a. keputusan Direktur Jenderal
b. SUT Konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. foto kendaraan bermotor
Untuk mengubah data kendaraan bermotor, seperti dijelaskan pada pasal 30 yakni harus memiliki SRUT. Sebab dokumen itu merupakan syarat untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang telah melakukan konversi. SRUT akan diberikan kepada pemilik kendaraan melalui penanggung jawab Bengkel Konversi. (rdr/detik.com)
Komentar