JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah membekukan 500 rekening yang mengalir ke berbagai pihak terkait dugaan judi online.
Diantarannya ada aliran dana judi online yang diduga keluar masuk ke oknum pejabat Pori. Ivan menuturkan, 500 rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri. Namun, Ivan tidak merinci asal uang yang berasal dari 500 rekening tersebut.
“Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening,” kata Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Ivan menambahkan, 500 rekening yang dibekukan tersebut tidak sepenuhnya aliran dana masuk oknum kepolisian dari hasil judi online. Ada juga di dalamnya mahasiswa hingga PNS. “Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS,” kata Ivan. Sementara untuk sepanjang 2022 ini, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait transaksi judi online sepanjang 2022. Total jumlah rekening tersebut Rp836 miliar.
Komentar