“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar,” kata Ivan.
Ivan memastikan pihaknya terus memantau aliran dana judi online. Dia memastikan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya.
Ivan juga menyampaikan, sejauh ini PPATK telah menerima laporan dan dianalisis sebanyak 121 juta transaksi terkait judi online. “Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali,” imbuhnya. Diketahui, keterlibatan PPATK dalam hal ini merupakan permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan pihaknya menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang terkait judi tersebut. (rdr/viva.co.id)
















