Mencuri di Sebuah Toko, Dua Pria di Padang Diciduk Polisi

Dua pencuri di sebuah toko di Padang diamankan polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengamankan Zulma Hendra (37) warga Jati dan Refki Rizaldi (27) warga Kubu Marapalam karena terlibat pencurian.

Keduanya diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di sebuah toko di Jalan Pasar Raya 2, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Senin (12/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (13/9/2022, menjelaskan kedua pelaku mencuri barang-barang yang ada di dalam Toko TBS di Jalan Pasar Raya 2 Nomor 74, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat pada 8 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Caranya, pelaku menduplikatkan kunci toko tersebut, sehingga memudahkan pelaku masuk dan menjarah isi toko.

“Pelaku dan barang bukti kejahatannya kini sudah diamankan di Polresta Padang,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version