“Dari hasil interograsi, pelaku sudah melakukan aksi jambretnya pada 30 TKP di Tiga Polres dan wilayah Polsek Lubuk Begalung,” ujarnya.
Untuk pelaku, pagi tadi sudah diserahkan ke Polres Sijunjung karena disana pelaku sudah banyak melakukan aksinya dan dicari oleh Polres setempat.
“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Sijunjung tadi pagi dijemput oleh personil Tim Opsnalnya,” ujarnya.
Pelaku penjambretan ponsel itu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kita masih mendalami kasus ini dan mencari ada kemungkinan lokasi lain yang menjadi daerah operasi pelaku ini,” tutup Kapolsek. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman