PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ucok (37), warga Pampangan yang merupakan DPO tiga Polres yaitu Polres Sijunjung, Polres Solok Kota dan Polres Sawahlunto berhasil ditangkap oleh Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) karena aksi jambret.
Ucok ditangkap di rumahnya, kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (13/9/2022) pagi.
Ucok diketahui melakukan aksi jambret di tiga Polres tersebut yang salah satu korbannya adalah istri polisi yang bertugas di Polres Solok Kota.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, hasil penyelidikan dari Tim Phyton, keberadaan pelaku diketahui berada di Pampangan.
Tim Phyton pun langsung bergerak. Pelaku ini juga diketahui pernah melakukan aksi jambret di Lubeg.
“Pelaku ditangkap sedang tidur dalam rumahnya. Dengan sigap Tim Phyton langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Lubeg.”
“Dari hasil interograsi, pelaku sudah melakukan aksi jambretnya pada 30 TKP di Tiga Polres dan wilayah Polsek Lubuk Begalung,” ujarnya.
Untuk pelaku, pagi tadi sudah diserahkan ke Polres Sijunjung karena disana pelaku sudah banyak melakukan aksinya dan dicari oleh Polres setempat.
“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Sijunjung tadi pagi dijemput oleh personil Tim Opsnalnya,” ujarnya.
Pelaku penjambretan ponsel itu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kita masih mendalami kasus ini dan mencari ada kemungkinan lokasi lain yang menjadi daerah operasi pelaku ini,” tutup Kapolsek. (rdr-007)