Dijelaskan Kapolsek, sang istri mengaku bahwa motor yang dicuri itu punya mantan mertua. Sewaktu belum bercerai, motor tersebut dipakai oleh mantan suaminya dan diam-diam pelaku Ria ini membuat kunci duplikat.
“Ketika bercerai, mantan suaminya itu meminta kunci duplikat yang dibuat sang mantan istri, tapi dia mengaku bahwa kunci itu hilang,” ungkapnya.
Ketika sang mantan istri menikah lagi, diam-diam pelaku ini mengajak suami barunya untuk mengambil motor tersebut dan aksinya terekam CCTV. Berbekal itulah polisi menciduk kedua pelaku.
“Dengan cepat Tim Phyton menangkapnya dan pasangan suami istri tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ungkapnya. (rdr-007)