Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari. Mirisnya, pelaku juga masih di bawah umur dan telah berulangkali mencabuli korban semenjak Desember 2021.
“Pelaku terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah kembali mencumbui korban pada 6 September 2022,” katanya.
Terakhir, kasus cabul berupa sodomi dilakukan oleh tersangka AP (35) warga Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara dengan korbannya merupakan bocah laki-laki yang masih berusia 10 tahun. Pelaku telah mencabuli korban semenjak kelas dua SD dengan modus tukang pijit.
Perbuatan menyimpang pelaku AP baru dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 23 Juni 2022. Saat itu, AP sendiri sudah ditangkap karena tersandung kasus lain dan masih menjalani masa hukuman saat ini.
“Namun tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus sodomi ini sejak 6 September 2022 dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” tambahnya.
Ia mengakui, Polres Agam mengamankan puluhan barang bukti yang ikut disita diantaranya, kendaraan bermotor, kunci T, uang tunai, barang-barang elektronik, besi tua dan lainnya.
“Ada banyak barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat kali ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.
Operasi Sikat yang digelar kali ini untuk menekan angka kriminalitas di sekitar wilayah hukum Polres Agam.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menjumpai kegiatan dan aksi warga yang mencurigakan demi menjaga ketertiban.
“Kami minta dukungan ke masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati hal-hal yang melanggar hukum, karena keberhasilan pengukapan kasus dalam Operasi Sikat ini juga berkat kerjasama polisi dengan masyarakat,” katanya. (rdr/ant)