Kepada polisi, kedua pelaku yakni A (26) dan G (32) mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. Meski pelaku A sudah punya suami dan anak.
Kini, keduanya harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (rdr/detik.com)
Laman 2 dari 2 Laman