JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua oknum ASN lingkungan Pemprov Jawa Tengah ditangkap polisi karena mesum di dalam ‘mobil goyang, di Marina, Semarang. Polisi mengungkap sepasang pria dan wanita ini ternyata juga sering berbuat mesum di tempat lain dan disertai dokumentasi.
“Di tempat lain juga sering dilakukan. Bahkan disertai dengan dokumentasi,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (13/9/2022).
Irwan mengungkap perbuatan keduanya dipergoki polisi yang sedang patroli di sekitar lokasi, Senin (12/9/2022). Kebetulan lokasi itu juga tak jauh dari kawasan kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan hangus terbakar di Marina Semarang.
Kepada polisi, kedua pelaku yakni A (26) dan G (32) mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. Meski pelaku A sudah punya suami dan anak.
Kini, keduanya harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (rdr/detik.com)