PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang mendapati satu kafe tak mengantongi izin saat dilakukan razia pada Selasa (13/9/2022) malam. Pemilik kafe yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto itu kemudian diberi peringatan dan diminta untuk datang ke Markas Satpol PP Kota Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Syafnion menjelaskan, saat melakukan razia, pihaknya menemukan satu kafe yang tidak memiliki izin. “Kami langsung menyurati pemilik kafe untuk datang ke kantor Satpol PP,”ujarnya.
Ia menegaskan, pemilik kafe melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.
“Dimana setiap pelaku usaha wajib memiliki izin. Namun kita temui kafe ini tidka memiliki izin, tapi tetap beroperasi,” ujarnya. (rdr-007)