Menurut Theresia kegiatan ini sangat positif khususnya untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bisa lebih paham terhadap pentingnya pelindungan merek dan KI lainnya.
Theresia juga berharap kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dan tidak hanya diadakan di kota saja tetapi bisa menjangkau sampai ke tingkat kabupaten.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat R. Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa KI merupakan hasil oleh pikir manusia yang memerlukan energi, tenaga waktu serta pembiayaan dalam proses berkarya.
“Dengan adanya pengorbanan ekstra yang dilakukan tersebut tentunya diperlukan penghargaan atas karya yang dihasilkan berupa pelindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh para pemilik KI,” ujar Andhika.
Oleh karena itu, Andhika menghimbau untuk para pelaku usaha dan pegiat seni untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan KI yang dimiliki.
Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan membantu masyarakat dalam melindungi KI yang dimiliki.
“Sehingga dapat tercapai pelindungan hukum yang menyeluruh atas KI di Provinsi Sumatra Barat,” tambah Andhika. (rdr)