JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus pembunuhan dan penyerangan, John Kei. Dengan putusan itu, John Kei tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Hakim Ketua James Butar Butar memutuskan menguatkan putusan di PN Jakarta Barat atas John Kei. Putusan ini dibacakan pada 2 Agustus 2021.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan hakim, seperti dikutip dari situs PN Jakarta Barat, Jumat (6/8).
Dalam putusan di PN Jakarta Barat, 20 Mei 2021, John Kei dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Vonis itu tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta John Kei dihukum 18 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, John Kei melakukan penyerangan disertai pembunuhan. John Refra Kei alias John Kei (51) ditangkap bersama 29 anak buahnya atas dugaan kasus penyerangan disertai pembunuhan, Minggu (21/6).
Penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya merupakan buntut dari penyerangan yang dilakukan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei di Tangerang. Di sana, anak buah John Kei merusak rumah Nus Kei, menembakkan senjata api, dan sejumlah fasilitas umum di perumahan itu.
Selain itu, John Kei dan anak buah juga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang anak buah Nus Kei di Cengkareng. Selain itu, seorang anak buah Nus Kei juga luka-luka.
Penyerangan ini merupakan imbas dari masalah tanah yang jadi sumber konflik keduanya. (*)