Untuk persyaratan, calon anggota Panwascam harus sudah berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar,tidak boleh tercatat sebagai anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
“Secara umum persyaratan masih sama karena pembentukan Panwascam masih mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu mengimbau putra putri terbaik Limapuluh Kota untuk dapat ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi pada 2024 nanti.
“Kami menunggu partisipasi dari yang berminat. Untuk pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya apapun,” katanya. (rdr/ant)





















