Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Terdakwa UU ITE saat Pilkada Bukittinggi Dihukum Lima Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi telah membacakan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan cemarkan nama baik Ramlan Nurmatias.

Redaksi
Sabtu, 17/9/2022 | 10:02 WIB
Jam Gadang Kota Bukittinggi. (Foto: Dok. Istimewa)

Ikon Kota Bukittinggi, Jam Gadang. (Foto: Dok. Istimewa) (Antara/Alfatah)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menvonis terdakwa pencemaran nama baik mantan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias di PN Bukittinggi, kasus ini terjadi saat masa Pilkada di daerah setempat beberapa waktu lalu.

Mejelis Hakim yang diketuai Rinaldi dengan hakim anggota Melky Salahuddin, Meri Yanti dalam putusannya mengatakan terdakwa RH dinyatakan secara sah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Benar, majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi telah membacakan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan cemarkan nama baik Ramlan Nurmatias dengan hukuman lima bulan kurungan penjara,” kata Pengacara Ramlan Nurmatias, Ryan Perman Putra di Bukittinggi, Jumat.

Ia mengatakan majelis hakim pada Kamis (16/9/2022) menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan.

Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim, Rinaldi dengan hakim anggota Melky Salahuddin dan Meri Yanti juga memutuskan masa hukuman terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani tahanan kota.

Menurutnya, perkara dengan nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt ini memenuhi unsur pidana yang dituntut dan didakwakan oleh Jaksa dalam dakwaan alternatif kedua dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hakim juga membacakan dalam putusannya bahwa kerugian ini berlangsung saat Pilkada periode lalu, bagi kami tim pengacara, Bapak Ramlan Nurmatias telah menunjukkan sikap negarawannya dengan menyelesaikan kasus melalui jalur hukum tidak menggunakan cara-cara anarkis,” kata Ryan.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai antisipasi tindakan anarkis dan tidak sesuai hukum dari masing pihak yang bersengketa.

“Ini menghindarkan pendukung dan tidak memprovokasi pendukung melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum sehingga Bukittinggi tetap aman dan kondusif dalam suasana Pilkada yang Badunsanak dan Demokratis,” katanya.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: Pilkada
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Perhatikan Aspek Keamanan Bangunan, Desain Istana Garuda IKN Libatkan 44 Ahli

Pusat Pemerintahan Pindah ke IKN Diperkirakan pada 2028

Selasa, 10/12/2024 | 19:31 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam pertemuan darurat Sidang Majelis Umum PBB untuk membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, yang digelar di New York, AS, Kamis (26/10/2023). ANTARA/HO-Kemlu RI/pri.

Dukung Palestina, Indonesia Tolak Pernyataan Israel

Rabu, 24/1/2024 | 14:01 WIB
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Prokopim)

Beri Penanganan Awal pada Korban, Pemko Padang Tingkatkan Keterampilan Insan Kebencanaan

Minggu, 3/11/2024 | 12:01 WIB
Terjaring Razia di Kawasan Lubuk Paraku, 4 Kendaraan ODOL Ditilang Satlantas Polresta Padang

Terjaring Razia di Kawasan Lubuk Paraku, 4 Kendaraan ODOL Ditilang Satlantas Polresta Padang

Rabu, 26/1/2022 | 16:00 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Polda Sumbar Ajak Pengendara Mengheningkan Cipta

Peringati Hari Pahlawan, Polda Sumbar Ajak Pengendara Mengheningkan Cipta

Kamis, 10/11/2022 | 13:30 WIB
Dialog FMB9 Kominfo terkait Pemilu. (dok. istimewa)

Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

Kamis, 14/3/2024 | 08:01 WIB

BERITA POPULER

  • Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

    DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Wawako Pariaman Mulyadi. (dok. Diskominfo Pariaman)
PARIAMAN

Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Jumat, 19/12/2025 | 15:01 WIB

Banjir Sumatera Seret Kayu Gelondongan, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar

Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dipakai Warga, Asal Koordinasi dengan Pemda

Jumat, 19/12/2025 | 14:31 WIB
Jalan di Batu Busuak sudah mulai bisa dilintasi sepeda motor. (dok. istimewa)

Menko PMK: Akses Jalan di Sumatera Pascabencana Mulai Pulih, Beberapa Ruas masih Terbatas

Jumat, 19/12/2025 | 14:01 WIB
Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Jumat, 19/12/2025 | 13:15 WIB
Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Jumat, 19/12/2025 | 13:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik
  • Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dipakai Warga, Asal Koordinasi dengan Pemda

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025