Terdakwa UU ITE saat Pilkada Bukittinggi Dihukum Lima Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi telah membacakan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan cemarkan nama baik Ramlan Nurmatias.

Jam Gadang Kota Bukittinggi. (Foto: Dok. Istimewa)

Ikon Kota Bukittinggi, Jam Gadang. (Foto: Dok. Istimewa) (Antara/Alfatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menvonis terdakwa pencemaran nama baik mantan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias di PN Bukittinggi, kasus ini terjadi saat masa Pilkada di daerah setempat beberapa waktu lalu.

Mejelis Hakim yang diketuai Rinaldi dengan hakim anggota Melky Salahuddin, Meri Yanti dalam putusannya mengatakan terdakwa RH dinyatakan secara sah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Benar, majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi telah membacakan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan cemarkan nama baik Ramlan Nurmatias dengan hukuman lima bulan kurungan penjara,” kata Pengacara Ramlan Nurmatias, Ryan Perman Putra di Bukittinggi, Jumat.

Ia mengatakan majelis hakim pada Kamis (16/9/2022) menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan.

Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim, Rinaldi dengan hakim anggota Melky Salahuddin dan Meri Yanti juga memutuskan masa hukuman terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani tahanan kota.

Menurutnya, perkara dengan nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt ini memenuhi unsur pidana yang dituntut dan didakwakan oleh Jaksa dalam dakwaan alternatif kedua dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hakim juga membacakan dalam putusannya bahwa kerugian ini berlangsung saat Pilkada periode lalu, bagi kami tim pengacara, Bapak Ramlan Nurmatias telah menunjukkan sikap negarawannya dengan menyelesaikan kasus melalui jalur hukum tidak menggunakan cara-cara anarkis,” kata Ryan.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai antisipasi tindakan anarkis dan tidak sesuai hukum dari masing pihak yang bersengketa.

“Ini menghindarkan pendukung dan tidak memprovokasi pendukung melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum sehingga Bukittinggi tetap aman dan kondusif dalam suasana Pilkada yang Badunsanak dan Demokratis,” katanya.

Dalam keputusannya, majelis hakim juga menyatakan, satu unit HP merek Oppo dirampas untuk negara serta membebani terdakwa membayar uang perkara.

Sementara, perbuatan yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum, sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa telah merugikan Ramlan Nurmatias.

Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah penerima putusan atau pikir pikir.

Pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara Khairul Abbas, SH. S.Kep. MKM dan Rekan mengatakan, sangat menghormati segala keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Namun sebelum memutuskan apakah akan lanjut ke Pengadilan Tinggi atau tidak, ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan klainnya.

“Putusan ini akan kita pertimbangkan saat ini dengan klain kami, apakah kami mengajukan banding atau tidak,” kata Abbas.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Bukittinggi berawal pada saat masa tenang kampanye Pilkada 2020 silam.

Saat itu, kampanye hitam dilakukan sejumlah pengguna media sosial dengan cara menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon Ramlan Nurmatias yang berstatus sebagai petahana. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version