PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan Pelanggan Daya 450 VA

Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut.

Ilustrasi perbaikan jaringan PLN. (Foto: Dok. Net)

Ilustrasi perbaikan jaringan PLN. (Foto: Dok. Net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.

“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut.”

“Selama ini, Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9), tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.

Darmawan menegaskan, perusahaan listrik Nasional ini akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.

Pihaknya memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia.

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu.

Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun. (rdr)

Exit mobile version