PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama menilai moderasi beragama merupakan salah satu solusi menyelesaikan persoalan keberagamaan dan kebangsaan yang dihadapi Indonesia saat ini.
“Moderasi beragama pada dasarnya menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan agama yang rukun, damai, dan makmur,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali di Padang, Sabtu (17/9/2022).
Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara jajaran Kementerian Agama Sumatra Barat dihadiri Kanwil Kemenag Sumbar Helmi, Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Aziz, Rektor UIN Imam Bonjol Padang Martin Kustati, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Marjoni Imamora, Kabiro UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittingi Syahrul Wirda, Kepala UPT Asrama Haji, Afrizen, Kepala Balai Diklat Khairul Amani.
Menurut dia Indonesia memang bukan negara berlandaskan agama tetapi ibadah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Maka ini harus dihargai dalam sebuah kesepakatan nasional.
Ia memaparkan saat ini ada tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu, tantangan keberagamaan dan kebangsaan.
“Pertama berkembangnya cara, sikap dan perilaku beragama yang ekstrem mengabaikan martabat kemanusiaan. Saat ini masih terjadi berbagai kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dalam Islam itu tidak boleh terjadi,” katanya.
Kedua, lanjut Sekjen berkembangnya kebenaran subjektif dari tafsir agama berupa perbedaan pendapat dan yang namanya pikiran manusia tidak mungkin sama sehingga warna warni perbedaan ini menjadi kekayaan yang luar biasa.
“Sebagian besar perbedaan itu hanya soal furuiyah bukan soal akidah. Kalau soal akidah semuanya sama, percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tapi soal ibadah, ada yang berbeda pendapat, ada yang shalat pakai qunut, pakai tahlil dan lain sebagainya,” katanya.
Ia menilai permasalahan ini penting dicarikan solusinya jika ingin menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat dan tawarannya adalah moderasi beragama. “Jika konseptual moderasi beragama sudah dipahami insya Allah damai,” katanya
Menurut dia sejak 2019 Kementerian Agama sudah menyusun konsep moderasi beragama yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ia merinci ada empat penyelarasan relasi agama dan negara, pertama agama dan politik, artinya menjadikan nilai agama sebagai fatsoen politik bukan mempermainkan agama untuk kepentingan politik.
Kedua, agama dan layanan publik dengan menyelenggarakan pelayanan publik secara adil memenuhi hak-hak sipil tanpa diskriminasi.
Ketiga, agama dan hukum yang menekankan tujuan penerapan hukum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan tanpa memaksakan formalisasi hukum agama.
Keempat, agama dan ekspresi publik dengan memberikan kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum. Jangan kemudian hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekerasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Helmi mengatakan ASN Kemenag Sumbar ikut menyukseskan penguatan moderasi beragama.
Kemenag juga memberikan pelayanan prima dan menciptakan suasana yang sejuk dengan melakukan pembinaan pelopor moderasi beragama. Kegiatan ini diikuti 360 ASN, 340 tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat serta Bhabinkamtibmas. (rdr/rel)