Pemuda 19 Tahun di Bengkulu Aniaya Ibu Kandung, Pelaku Diciduk Polisi

Ilustrasi penganiayaan. (net)

BENGKULU, RADARSUMBAR.COM – Pemuda di Bengkulu tega menganiaya ibu kandungnya. Dia memukul kepala perempuan yang telah melahirkannya itu dengan kayu hingga terluka parah.

Pelaku VA (19) telah ditangkap Kepolisian Sektor Kampung Melayu. Dia dijerat dengan pasal karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu kandungnya yaitu YE (43).

Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya. “Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri,” kata Sugiharto, Sabtu (18/9/2022).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala. Perempuan itu bahkan harus mendapatkan 40 jahitan.

Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit

Peristiwa terjadi ketika pelaku sedang makan. Belum jelas sebabnya, seketika dia memukul ibunya pada bagian kepala dengan kayu sehingga korban mengalami luka berat.

Akibat luka yang dialaminya, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. “Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (rdr/merdeka.com)

Exit mobile version