JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.
Jumlah tersebut merupakan total penetapan kebutuhan ASN untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Dengan rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPK tenaga kesehatan (nakes), dan 27.608 PPK tenaga teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah tenaga non-ASN. Atas dasar itu penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus langkah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” jelas Anas dalam rapat koordinasi pengadaan ASN 2022, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (14/9/2022).
Kriteria Pelamar PPPK Guru yang Diutamakan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar yang masuk kategori prioritas pertama yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta yang pada masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
“Jadi pelamar prioritas satu ini mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelasnya.
Adapun pelamar prioritas II adalah THK-II. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). (rdr/kumparan.com)