PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menciduk Syofian Afendi (22) karena kasus jambret. Warga Solok Selatan yang tinggal di Kecamatan Lubukkilangan ini ditangkap di tepi jalan RST Reksodiwiryo Ganting pada Sabtu ( 17/9/2022) malam. Polisi menyita 1 unit HP Oppo Reno 6 warna ungu yang diduga hasil tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada 8 September 2022 lalu. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah tanpa pelat nomor.
“Aksi tersebut dilakukan pelaku di dekat simpang Ketaping. Saat itu pelaku menjambret HP korban yang ditaruh di saku depan sepeda motorny. Sebelum beraksi, pelaku membuntuti korban dari belakang. Setelah menyikat HP tersebut, pelaku langsung tancap gas ke arah Ampang,” terang Dedy.
Korban yang mengetahui HP-nya dijambret, mencoba mengejar pelaku. Namun naas, korban terjatuh dari motornya. (rdr-007)