Curi Dua Ekor Kambing, Polisi Ringkus Dua Remaja di Limapuluh Kota

Polsek Guguk dibantu personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap pencurian ternak. (IST)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Polsek Guguak dibantu personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap pencurian ternak (peter).

Dalam penangkapan itu dipimpin Kapolsek Guguk Iptu Aurman untuk menangkap pelaku pencurian ternak 2 ekor kambing milik korban Irwan Warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam kasus ini korban melaporkan kejadian ke Polsek Guguak dengan laporan polisi Nomor: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguak, tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022

Tak berselang lama pelaku pencurian ternak tersebut ditangkap oleh personel Polsek Guguak yang dibantu oleh personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota masing-masing berinisial FA (17 tahun) dan NS panggilan Niko (17 tahun) keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban Irwan dan kemudian dibawa ke Polsek Guguak untuk diproses secara hukum,“ ujarnya.

Syafrinaldi menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr)

Exit mobile version