PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pales Ramadani (19) warga Tanah Garam, Kota Solok ditangkap Tim Phyton Polsek Lubukbegalung, setelah mencuri dua unit HP milik temannya sendiri.
Penangkapan pelaku dibantu oleh Tim Opsnal Polres Solok Kota. Pelaku ditangkap pada Minggu (18 /9/2022) sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya bersamaan dengan dua unit HP milik korban.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika adanya laporan dari korban tentang adanya pencurian di sebuah rumah di Jalan Pampangan Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan di lapangan didapati nama diduga pelaku dan keberadaan pelaku di daerah Kota Solok. Mendapatkan informasi tersebut polisi bergerak ke Kota Solok dan berkoordinasi dengan Polres Solok kota.
“Setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, pelaku menangkap pelaku yang sedang santai di rumahnya,” tutur Harry.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah mengambil 2 buah HP android merek Vivo Y12 warna biru yang terletak di atah kursi ruang tamu dan HP Realmi 5i yang terletak di lantai ruang tamu rumah korban. Sebelum membawa kabur HP tersebut, pelaku yang merupakan teman korban menginap di rumah tersebut.
“Setelah berhasil mencuri HP, pelaku lalu kabur ke Solok. Di sana ia menjual kedua HP itu seharga Rp1 juta. Uang itu digunakannya untuk membeli celana dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubukbegalung guna proses hukum lebih lanjut. (rdr-007)