PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang residivis yang mengalami difabel (satu kaki diamputasi, red) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (5/8/2021) malam.
Pria yang diketahui bernama RVS alias Adek (23) ini diamankan lantaran aksi pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi asal Pesisir Selatan dan juga aksi perampasan.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, aksi yang dilakukan tersangka RVS ini bermula saat tersangka akan membeli satu unit handphone yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook.
“Jadi, korban menjual handphone di Facebook. Kemudian, tersangka berminat dan berjanji bertemu dengan korban di suatu tempat,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, Jumat (6/8/2021).
Setelah bertemu, tersangka ini pun membujuk korban agar ikut dengannya untuk mengambil uang Rp600 ribu guna pembayaran handphone tersebut. Mereka pun pergi menggunakan sepeda motor korban.
Namun, korban malah dibawa berputar-putar hingga ke kawasan yang sepi dan gelap di Koto Lalang. Di lokasi tersebut, tersangka mengancam korban jika tak mau disetubuhi sembari mengacungkan pisau kater.
“Saat itulah terjadi aksi pemerkosaan terhadap korban. Korban berusaha memberontak tapi diancam. Tapi, teriakan korban terdengar oleh masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa handphone yang dijual korban,” tuturnya.
Usai ditemukan masyarakat, korban dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporn kejadian tersebut. “Kita langsung melakukan penyelidikan. Sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi,” jelasnya.
Tak menunggu lama, polisi pun mendapat informasi pasti tentang keberadaan tersangka. Ternyata, dia pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.
Tersangka RVS ini juga pernah diamputasi karena salah satu kakinya digilas kereta api ketika melakukan aksi mesum di bawah jembatan rel kereta api Bandar Buat di tahun itu juga.
Saat ditangkap, tersangka ini didapati tengah menjual handphone hasil rampasan tersebut di salah satu konter kawasan Pasar Bandar Buat. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun. (*)