Namanya Dicatut Parpol, 26 Warga Lapor ke Bawaslu dan KPU Solok Selatan

Komisioner Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyanti. Antara/Erik

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu dan KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menerima 26 laporan warga yang namanya dicatut jadi pengurus partai politik (parpol).

Komisioner Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyanti, di Padang Aro, Senin (19/9/2022) mengatakan, ada 14 warga yang melaporkan diri ke Bawaslu karena namanya dicatut jadi pengurus partai politik.

“Dari 14 laporan yang diterima Bawaslu 13 pelapor berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lagi honorer,” katanya.

Dia mengatakan, pelapor membuat pernyataan diatas materai serta melampirkan fotocopy KTP elektronik kalau bukan pengurus partai dan laporan tersebut sudah diteruskan ke Bawaslu pusat secara daring.

Selain itu katanya, nama warga yang melapor juga sudah diteruskan ke KPU untuk diperbaiki. “Kami masih menerima laporan dari masyarakat kalau masih ada nama mereka yang dicatut partai,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, sudah menerima 12 laporan warga yang namanya dicatut partai yang terdiri dari empat orang ASN, Kepala Jorong satu orang sisanya honorer dan masyarakat biasa.

Dia menjelaskan, kalau laporan melalui info pemilu maka yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formulir keberatan. “KPU juga menghadirkan LO partai saat masyarakat tersebut melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Kalau sudah klarifikasi katanya, maka nama masyarakat tersebut dihapus dari pengurusan partai dan disaksikan oleh perwakilan Parpol.

Warga bisa memeriksa apakan terdaftar sebagai anggota partai politik melalui situs yang disediakan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version