PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang beserta jajaran mengungkap sebanyak 201 kasus kejahatan di kota setempat terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022.
“Sejak Januari hingga Agustus 2022 jumlah kasus yang kami ungkap sebanyak 201 kasus, pelaku yang ditangkap sebanyak 239 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Senin.
Ia mengatakan, 239 pelaku kejahatan itu telah diproses secara pidana dimana sebagian telah diputus bersalah oleh pengadilan dan sebagian lainnya masih dalam penyidikan.
Dedy membeberkan jenis kasus yang mendominasi dari jumlah 201 kasus itu adalah tindak pidana pencurian dengan persentase sekitar enam puluh persen.
“Kasus yang mendominasi adalah kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian disertai kekerasan. Sisanya kasus asusila, cabul, dan tindak pidana lain,” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Padang itu.
Menilik tingginya angka kasus pencurian itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga barang berharga, terutama gawai (smartphone) dan sepeda motor yang banyak menjadi incaran pencuri.
Dari sejumlah kasus yang ditangani polisi mendapati fakta bahwa pencurian tidak hanya terjadi karena pelaku berniat, tapi juga karena faktor kelalaian korban sehingga memberikan celah atau kesempatan terhadap pencuri.
Kelalaian itu seperti menaruh gawai yang sedang dicash di tempat terbuka, bermain gawai ketika di atas motor sehingga jadi incaran jambret, lupa memasukkan sepeda motor ke dalam rumah saat malam hari, atau lupa mencabut kunci kontak dari kendaraan.
Ia mengajak warga untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, sehingga keamanan di kota setempat bisa tetap terjaga.
“Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati terhadap benda berharga yang dimiliki, ini demi mengantisipasi aksi pencurian,” katanya.
Sejalan dengan kinerja penindakan itu pihak Polresta Padang juga tetap menerapkan keadilan restorastif terhadap pelaku tindak pidana ringan asalkan syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui proses mediasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan tujuan keadilan adalah mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan aspek pemulihan pada keadaan semula. (rdr/ant)