Kelalaian itu seperti menaruh gawai yang sedang dicash di tempat terbuka, bermain gawai ketika di atas motor sehingga jadi incaran jambret, lupa memasukkan sepeda motor ke dalam rumah saat malam hari, atau lupa mencabut kunci kontak dari kendaraan.
Ia mengajak warga untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, sehingga keamanan di kota setempat bisa tetap terjaga.
“Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati terhadap benda berharga yang dimiliki, ini demi mengantisipasi aksi pencurian,” katanya.
Sejalan dengan kinerja penindakan itu pihak Polresta Padang juga tetap menerapkan keadilan restorastif terhadap pelaku tindak pidana ringan asalkan syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui proses mediasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan tujuan keadilan adalah mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan aspek pemulihan pada keadaan semula. (rdr/ant)