PPATK Temukan Setoran Judi Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumlahnya Capai Rp560 Miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe dilacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2017. Terdapat transaksi dalam periode pendek maupun panjang dengan nominal mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebutkan bahwa Lukas Enembe melakukan setoran tunai di kasino judi senilai Rp560 miliar. Pemakaian uang untuk judi tersebut dilakukan di dua negara. Di samping aktivitas judi, PPATK juga menemukan transaksi pembelian barang–barang mewah. Di antaranya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta.

“PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi sebesar, pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar itu Rp550 juta,” tutur Ivan.

KPK Usut Aliran Dana Lukas Enembe

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus korupsi di Papua. KPK menilai terdapat banyak proyek fiktif yang diajukan menggunakan anggaran Negara. Hal ini dapat terjadi lantaran pengawasan proyek yang belum memadai.

KPK menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi atau kasino. KPK menegaskan setiap informasi akan didalami pihaknya.

“Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kecurigaan KPK terjadi usai pihaknya menjerat Lukas Enembe dan dua kepala daerah lainnya di Papua, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron. Penetapan tersangka kepada tiga orang didasarkan pada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

KPK berjanji akan mengusut aliran dana senilai Rp560 miliar dilakukan Lukas Enembe. Menurut Alex, sejauh ini KPK baru mendalami dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. “Dalam proses penyelidikan baru Rp1 miliar yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen tetapi terhadap perkara yang lain itu juga masih kita kembangkan,” ujarnya.

Alex pun mengatakan bahwa guna menyelidiki perkara tersebut, KPK akan kembali panggil Lukas Enembe guna menjelaskan sumber aliran dana tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah. Dirinya juga menegaskan bahwa KPK bakal mengusut kasus dugaan korupsi dilakukan Lukas Enembe secara profesional. Dia menekankan sesuai Undang-Undang KPK bakal menghentikan pengusutan perkara tersebut jika tidak ditemukan unsur pidana.

“Dalam proses penyidikan pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut. Misalnya pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti akan kami hentikan tetap mohon itu klarifikasi penuhi panggilan KPK,” ujar Alex.

Alex menambahkan, jika KPK akan memfasilitasi permintaan Lukas Enembe untuk diperiksa maupun berobat di tengah menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Alex meminta Lukas Enembe untuk kooperatif saat diperiksa KPK.

Mahfud MD Ungkap Keterlibatan Lukas Enembe Dalam Korupsi di Papua

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkap dugaan keterlibatan Lukas Enembe pada sejumlah kasus korupsi. Kasus tersebut seperti ratusan miliar dana operasional pimpinan, pengelolaan dana PON hingga manajer pencucian uang.

“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait kasus ini. Misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe,” ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka Lukas bukanlah rekayasa politik melainkan fakta hukum. Menurut dia, ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi Rp1 miliar dari temuan PPATK.

“Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang di samping ke KPK,” ujar dia.

Menurutnya selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak berhasil lakukan pemeriksaan terhadap Luas Enembe. Sehingga lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut.

Klarifikasi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memastikan jika uang ratusan miliar masuk ke rekening kliennya merupakan hasil bisnis. Namun Aloysius tak menjelaskan detail usaha Lukas Enembe tersebut.

“Dia kan orang kaya. Dia punya sumber daya, dia punya usaha. Kamu mau curiga-curiga apa, Indonesia kalian ini. Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari-cari kesalahan orang. Jakarta bilang, Papua baik-baik sudah,” kata Aloysius dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Aloysius tetap meyakini ada unsur kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi menjerat kliennya. Apalagi menurut dia, KPK bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK tiba-tiba menyebut ada uang ratusan miliar yang mencurigakan di rekening Lukas. Padahal, sebelumnya KPK hanya menyebut dugaan suap hanya Rp1 miliar.

“Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan Rp1 miliar. Katanya gratifikasi. Itukan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung kembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana di Republik ini untuk kita orang Papua?” ujar Aloysius. (rdr/merdeka.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version