Langgar AD/ART, Gerindra Pecat Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen

Logo Partai Gerindra. (IST)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra pada 9 September 2022 telah memeriksa dan memutus permasalahan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Septrismen, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok. Dia dipecat sebagai kader dan segera digantikan di DPRD. Hal itu dibenarkan Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran SH MH.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai. Yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai. Tidak menjaga kekompakan dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai,” kata Maulana Bungaran kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kata Maulana, pelanggaran Septrismen berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai Pimpinan DPRD yaitu Dodi Hendra dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya.

“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana Bungaran.

Oleh karena itu, kata Maulana, MKP Gerindra telah memutuskan menyatakan Septrismen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART. Kedua, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen.

“Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra bapak Prabowo Subianto untuk dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Septrismen sebagai Anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Solok,” tuntas Maulana.

Senada, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, sidang MKP telah digelar 9 September 2022. Sebenarnya, sidang itu merupakan sidang kedua, karena sebelumnya digelar secara online atau dalam jaringan (daring) via Zoom. “Pada sidang kedua inilah majelis bisa memberikan keputusan, karena dihadiri lengkap oleh semua unsur,” kata anggota DPRD Provinsi Sumbar ini.

Kata Evi Yandri, selain dia yang mewakili DPD Gerindra Sumbar, sidang secara langsung di Mahkamah Partai itu juga dihadiri Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Solok Hafni Havis dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Solok Madra Indriawan. “Saudara Septrismen sendiri juga hadir dalam sidang itu,” kata Evi Yandri.

Evi Yandri menyebut, MKP Gerindra sudah menginformasikan hasil keputusan kepada DPD Gerindra Sumbar. “Kami sudah diinformasikan oleh Sekretaris MKP Maulana. Bahwa berdasarkan hasil persidangan Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai. Tidak patuh terhadap perintah partai, tidak menjaga kekompakan dan keharmonisan sesama kader partai. Melakukan pembangkangan tidak membayar iuran (kewajiban) ke partai,” katanya.

Makanya, sebut Evi Yandri, MKP Gerindra memutuskan mencabut KTA Septrismen dan memutuskan melakukN PAW- nya sebagai anggota DPRD. “Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua kader Gerindra, agar mematuhi AD/ART Partai Gerindra,” sebut Evi Yandri. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version