Sempat Kabur, Polres Payakumbuh Amankan Residivis Narkoba

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu diantaranya tiga paket sedang narkotika dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening.

ilustrasi penangkapan narkoba

ilustrasi penangkapan narkoba

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Meski sempat mencoba melarikan diri, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat tetap berhasil mengamankan seorang residivis pengedar narkoba berinisial YP (39) ratusan meter dari rumahnya.

“Iya, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.”

“Semula kita hanya menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibuang tersangka saat melarikan diri,” kata Kasat Resnarkoba AKP Desneri di Payakumbuh, Selasa.

Namun, sambungnya setelah desak tersangka mengakui masih menyimpan Narkoba lainnya di batang pisang di kebun di belakang rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu diantaranya tiga paket sedang narkotika dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening.

“Barang bukti lainnya kita amankan setelah tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di batang pisang, sabu belasan paket berbagai ukuran itu ia simpan dalam sebuah dompet.”

“Kita juga mengamankan ratusan kantong plastik dari residivis narkoba itu yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu,” ujarnya.

Penangkapan YP (39) dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Ipda Duasa didampingi Kanit I Aipda Indra Zega pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 01.00 dinihari.

Diduga mengetahui akan digerebek, tersangka berhasil melarikan diri ke kebun jagung di belakang rumahnya. Karena hafal dengan situasi dia dengan mudah melarikan diri.

Namun anggota kepolisian yang sudah menargetkan YP (39) juga tak mau kehilangan buruannya hingga ia berhasil dibekuk di kebun yang berjarak 300 meter dari rumahnya.

Pada awalnya petugas kepolisian tidak mendapatkan Narkoba jenis apapun karena diduga sempat membuang Narkoba yang sebelumnya ia pegang.

Awalnya paket Narkoba jenis Sabu ukuran kecil itu ditemukan setelah dilakukan pencarian sekitar dua jam di kebun jagung dan persawahan yang dilalui tersangka saat melarikan diri.

Meskipun sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat YP (39), Tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan pencarian dan mendesak tersangka Yudi untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

Hingga akhirnya dia mengakui menyembunyikan Narkoba lainnya di batang pisang saat melarikan diri. Dalam penggerebekan itu, selain tersangka YP (39), polisi juga mengamankan tiga orang pria lain.

Namun, ketiganya diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan karena tidak terkait dengan kasus tersebut. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version