Penjualan Kendaraan Bodong Dipantau, Polda Sumbar Minta Masyarakat tak Membelinya

Polda Sumbar minta masyarakat tak beli kendaraan surat sebelah. (ANTARA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meminta masyarakat tidak membeli kendaraan surat sebelah atau hanya memiliki surat sebelah yakni hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Jika permintaan dari masyarakat tinggi maka tingkat pencurian kendaraan di daerah ini akan terus meningkat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia saat ini banyak masyarakat yang kepincut membeli kendaraan bodong dengan surat-surat tidak lengkap karena memang harga lebih murah. Hal ini yang harus diedukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membeli barang tersebut karena jelas melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana.

Ia melihat penjualan motor dengan surat-surat tidak lengkap banyak dijual di media sosial dan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengembangan terhadap hal itu.

“Kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah kita tangkap dan melakukan pengawasan di media sosial untuk mengungkap bandar penjualan kendaraan tak lengkap ini,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini aksi pencurian kendaraan bermotor cukup marak terjadi apalagi adanya pembatasan saat pandemi COVID-19 ini berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

“Ekonomi masyarakat sulit dan banyak penganggur maka terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor. Pencurian ini juga disebabkan pemilik yang cuek atau abai terhadap keamanan kendaraan mereka,” kata dia.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap 54 kasus pencurian dalam dua pekan melalui Operasi Sikat yang digelar 18-31 Agustus 2022.

Dari 54 kasus tersebut, 22 kasus merupakan target operasi dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan 6 Polres jajaran, sementara 32 sisanya merupakan non target operasi.

“Ada 62 tersangka diamankan pengungkapan kasus tersebut dan semuanya terjaring dalam Operasi Sikat Singgalang yang dilakukan pada 18 hingga 31 Agustus 2022,” katanya.

Operasi Sikat Singgalang 2022 merupakan operasi kewilayahan, yang artinya tidak seluruh Polda melaksanakan karena adanya peningkatan eskalasi gangguan Kamtibmas 3C (Curat, Curas dan Curanmor). “Ada 51 kasus Curat dan tiga kasus Curat yang kita ungkap dengan 62 tersangka,” ujarnya.

Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya uang tunai Rp 7.014.000, 14 unit kendaraan bermotor dengan rincian 1 unit angkot dan 13 unit sepeda motor. “Kemudian ada barang elektronik, perkakas dan barang bukti lainnya,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version