Seorang Wanita Muncikari di Padang Ditangkap, Jual Gadis ABG Rp500 Ribu Semalam

Seorang wanita muncikari diciduk polisi saat menunggu tamu di salah sstu hotel di Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi meringkus seorang wanita diduga muncikari bernama Winda Oktafiani (32), warga Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota.

Ia diciduk saat berada di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada penyidik, pelaku mengaku dalam sehari bisa “menjual” wanita bawah umur kepada pria hidup belang sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan Kamis (22/9/2022), penangkapan pelaku bermula ketika Tim Klewang mendapat informasi tentang adanya dugaan transaksi seksual di hotel tersebut. Tim Klewang mendatangi dan benar ditemukan pelaku dan korban yang masih ABG (16), warga Kuranji sedang berada di dalam kamar hotel sedang menunggu “pembeli”. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang.

“Setelah kita bawa ke Polresta Padang pelaku mengakui telah memperdangangkan anak dibawa umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300-500 ribu per malam,” terang Dedy. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version