PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan merutinkan razia kendaraan yang tidak membayar pajak di daerah setempat karena Pemprov Sumbar telah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat setempat.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu (21/9/2022) mengatakan pihaknya akan kembali melakukan razia kendaraan yang belum bayar pajak pada pekan depan.
Menurut dia saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak mereka dalam waktu dua bulan sejak September hingga November 2022. “Kita saat ini tentu mendukung upaya tersebut agar berjalan dengan baik sehingga pajak yang dikumpulkan itu bermanfaat bagi pembangunan daerah,” kata dia.
Ia menambahkan keringanan ini tentu menjadi stimulan bagi mereka yang menunggak pajak lebih dari dua tahun ke atas hanya perlu membayar pajak dua tahun saja tanpa denda.
Ada juga diskon pajak bagi mereka yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
“Ini tentu harus dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban dan kami akan rutin menggelar razia kendaraan yang belum membayarkan kewajiban mereka tersebut,” kata dia.
Ditlantas Polda Sumbar serta Satuan Lalu Lintas di jajaran juga telah pernah melakukan razia kendaraan yang membayar pajak dan di lokasi tersebut pihaknya melibatkan Samsat agar masyarakat yang terjaring dapat membayarkan pajak kendaraan secara langsung.
Pada saat ini Pemprov Sumbar memberikan keringanan pada pajak kendaraan bermotor mulai diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada lima keringanan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Kedua membebaskan denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Keringanan ketiga adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Keempat membebaskan pembebanan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.
Dan kelima adalah pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sendiri berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. “Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar,” kata dia. (rdr/ant)