Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di 34 Provinsi di Indonesia

Ilustrasi kamere ETLE. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III. Dengan demikian, ETLE telah lengkap diterapkan di 34 Polda di Indonesia.

Sebelumnya, ETLE telah diluncurkan pada 12 Polda saat peluncuran ETLE tahap I. Kemudian di tahap II ditambah 14 polda lagi. Kini, ETLE diluncurkan lagi di 8 polda sehingga total sudah lengkap 34 polda menerapkan tilang elektronik.

Totalnya, sudah ada 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile dan 58 kamera speedcam yang tersebar di seluruh Indonesia. Di peluncuran ETLE tahap III ini ada pengembangan dan pembaharuan berupa ETLE mobile device, yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portabel dan mobile.

Kamera ETLE terpasang di mobil patroli kepolisian. Kamera ETLE mobile on board dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis.

Kini, sudah dioperasikan juga ETLE Mobile Handheld. Petugas kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalin, serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

“Alhamdulillah tadi kita bersama-sama menyaksikan peresmian ETLE dan juga baik yang bersifat mobile yang tergabung dalam device sehingga kemudian ini memudahkan pelaksanaan di lapangan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67, Kamis (22/9/2022).

Menurut Kompol Muhammad Adiel Aristo dari Tim Nasional ETLE Presisi, ETLE mobile handheld sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Sistem ini sudah dipelajari sejak setahun belakangan.

“Untuk diketahui bahwa riset telah dilakukan selama satu tahun oleh Polda Jawa Tengah, dan langsung diasistensi oleh Bapak Dirgakkum (Direktur Penegakan Hukum) Korlantas Polri,” kata Kompol Aristo.

Dalam penerapannya, ETLE Mobile Handheld akan digunakan oleh petugas kepolisian yang berboncengan dengan naik motor. Petugas yang dibonceng memegang gadget untuk meng-capture pelanggar lalu lintas di jalan yang tidak terjangkau ETLE statis. Gambar yang ditangkap dari gadget itu langsung dikirim ke back office dan diproses seperti sistem tilang elektronik sebelumnya. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version