KPU Pasbar Temukan 4.000 Keanggotaan Parpol Ganda, Tersebar di 11 Kecamatan

Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri. (ANTARA)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menemukan sebanyak 4.000 orang memiliki keanggotaan partai politik (parpol) ganda setelah dilakukan penelitian administrasi dari seluruh partai yang mendaftar.

“Jumlah keanggotaan ganda itu ditemukan dari penelitian berkas yang diberikan partai politik ke KPU Pasaman Barat,” kata Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri di Simpang Empat, Jumat (23/9/2022).

Ia mengatakan data keanggotaan ganda itu tersebar di 11 kecamatan yang ada. Baik ganda eksternal atau nama terdaftar di sejumlah partai dan ganda identik. Menurutnya pihaknya telah melaporkan temuan keanggotaan ganda partai politik peserta pemilu tersebut ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Sumbar.

Temuan keanggotaan ganda ini, setelah KPU mencocokkan data kartu tanda anggota partai politik yang disetor masing-masing pengurus partai dengan KTP elektronik dan sistem informasi politik (sipol) dari KPU pusat.

“Partai politik itu juga diberikan masa perbaikan terhadap data ganda itu sejak 15 September sampai 28 September 2022,” ujarnya.

Kemudian pada 29 September KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan partai politik itu.

Setelah itu pada 1 sampai 12 Oktober 2022, KPU Pasaman Barat melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.

Ia menegaskan jika ada anggota partai politik yang ganda dan sama-sama membuat surat pernyataan maka pihaknya akan menghadirkan kedua pengurus untuk konfirmasi kebenarannnya.

“Verifikasi administrasi itu melihat kesesuaian Kartu Tanda Penduduk, kecocokan daftar nama dan lainnya,” sebutnya.

Ia mengharapkan kepada partai politik benar-benar serius memberikan daftar kelengkapan dokumennya sehingga nanti bisa lolos verifikasi administrasi. Mengenai lolos atau tidaknya sebuah partai politik dilakukan oleh KPU pusat yang akan deketahui pada 14 Desember 2022.

Partai Politik yang diverifikasi administrasi oleh KPU Pasaman Barat adalah Perindo, Partai Umat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, PPP, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kemudian PKS, Partai Keadilan dan Persatuan, Hanura, Golkar, Gerindra, Gelora Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, PDI P, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan PAN. (rdr/ant)

Exit mobile version