Sementara tersangka EK diamankan di rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp150 ribu, satu unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Penangkapan itu tidak berselang lama dan tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan, keempat tersangka membeli sabu-sabu tersebut dengan cara patungan. Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengakui bakal mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika di wilayah hukum Polres itu. Untuk itu, butuh dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. “Informasi itu langsung kita sikapi dengan menurunkan tim,” katanya. (rdr/ant)