Lima Orang di Agam Ditangkap Polisi sedang Pesta Sabu

Empat tersangka yang ditangkap saat pesta sabu-sabu. (Antara/HO-Dok Humas Polres Agam)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap lima tersangka diduga pemakai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di lokasi berbeda, Kamis (21/9/2022) sore.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdia melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Jumat (23/9/2022), mengatakan ke lima tersangka dengan inisial WU (30) warga Kecamatan Lubukbasung, DZ (46) warga Kecamatan Tanjungmutiara, AR (24) warga Kecamatan Tanjungmutiara, FA (33) warga Kecamatan Tanjungmutiara dan EK (33) warga Kecamatan Lubukbasung.

“Kita mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 0,9 gram, satu set bong, uang tunai Rp150 ribu, telpon genggam, sepeda motor Suzuki Satria FU dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka WU, DZ, AR dan FA ditangkap saat sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu bersama empat temannya di dalam sebuah rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (21/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penggeledahan, tambahnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening yang diletakan di atas lantai ruang tamu. Setelah itu satu buah bong yang masih berisi sisa pemakaian sabu-sabu di dalam kaca pirek dan alat pembakar mancis yang sudah diolah dengan jarum.

Sementara tersangka EK diamankan di rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp150 ribu, satu unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor.

“Penangkapan itu tidak berselang lama dan tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan, keempat tersangka membeli sabu-sabu tersebut dengan cara patungan. Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia mengakui bakal mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika di wilayah hukum Polres itu. Untuk itu, butuh dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. “Informasi itu langsung kita sikapi dengan menurunkan tim,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version