Ia menyebut bahwa penertiban ini dilakukan setelah adanya tahapan sosialisasi dan imbauan dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat yang bermukim sepanjang trotoar, namun belum diindahkan oleh warga setempat.
‘’Pemkab telah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai protokol yang dilaksanakan, dimana surat pemberitahuan sampai dengan surat peringatan sudah disampaikan, hari ini adalah batas waktu terakhir dan sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas,” katanya.
Tindakan ini juga telah sesuai dengan Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang Tertib Jalan, Tertib Saluran dan Tertib Jalur Hijau.
Adapun jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban tersebut adalah sebanyak 62 orang dari Satpol PP/Damkar, 10 orang Kepolisian dan 10 orang dari TNI. (rdr/ant)