LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial MD (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menginap di Homestay Lilis Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya kawasan wisata Danau Maninjau Sabtu (24/9/2022).
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Minggu (25/9/2022) mengatakan MD merupakan warga Durian Parabek, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.
Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan 14 paket siap edar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram, satu unit telpon genggam, satu unit motor Suzuki Satria tanpa TNKB dan helm.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Untuk memastikan informasi tersebut, ia bersama dengan personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Sesampai di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang haram yang disimpan dalam helm. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Agam bakal mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika di wilayah hukum Polres itu.
Untuk itu, butuh dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. “Informasi itu langsung kita sikapi dengan menurunkan tim,” katanya. (rdr/ant)